DPR: Penetapan Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Tidak Pas!

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 30 Januari 2023 | 15:56 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani/ SinPo.id
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani/ SinPo.id

SinPo.id - Penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Saputra, yang meninggal dunia dalam kecelakaan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, dinilai tidak pas.

Pasalnya, Hasya tewas ditabrak oleh pensiunan anggota Polri. Namun penyelidikan terhadap kasus kecelakaan tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian, karena Hasya dianggap kurang hati-hati dalam berkendara dan menghilangkan nyawanya sendiri.

"Kami melihat bahwa penetapan almarhum sebagai tersangka tidak pas, dari sisi hukum acaranya maupun, dari sisi psikologis," kata Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 30 Januari 2023.

Menurutnya, apabila dilihat secara hukum, dalam KUHAP menetapkan dua orang tersangka harus ada dua alat bukti permulaan. Sedangkan secara psikologis, harus ada empati kepada korban yang telah meninggal.

"Kalau kita melihat hukum acara, pertama di KUHP itu diatur bahwa untuk menetapkan seorang tersangka paling tidak harus ada dua alat bukti permulaan. Seperti keterangan saksi, surat-surat, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk. Pertanyaannya Itu sudah terpenuhi atau belum?" paparnya.

Kemudian yang kedua, kata Arsul, penetapan terdakwa menurut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah kewenangan lembaga praperadilan terkait dengan penetapan tersangka, harus lebih dulu mendengar apa yang disampaikan tersangka.

"Lah ini kan tersangkanya sudah meninggal. Itu dari sisi hukum. Dari sisi katakanlah keperluan kita untuk berempati, ya untuk apa juga, sudah meninggal kok ditetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa proses hukum harus dihentikan dan diakhiri meskipun belum sampai pada tahap penuntutan jaksa penuntut umum.

"Maka menjadi aneh kalau kemudian sudah meninggal baru ditetapkan sebagai tersangka. Dalam konteks misalnya penyidikan, itu menjadi tersangka itu meninggal dunia," katanya menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI