JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Ferdy Sambo

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 27 Januari 2023 | 18:10 WIB
Ilustrasi/pixabay
Ilustrasi/pixabay

SinPo.id -  Jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang agenda pembacaan replik meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak pledoi terdakwa Ferdy Sambo serta memvonis seumur hidup sesuai tuntutan.

"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo dan menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada selasa 17 Januari 2023," ujar JPU saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

Menurut JPU, pledoi atau nota pembelaan penasihat hukum Ferdy Sambo patut dikesampingkan lantaran tidak memiliki dasar yuridis yang kuat untuk menggugurkan surat tuntutan.

Sebelumnya Ferdy Sambo mengaku, sempat ingin memberi judul nota pembelaannya atau pledoi dengan tajuk 'Pembelaan yang Sia-sia'.

“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: ‘Pembelaan yang Sia-Sia’ karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga,” ujar Sambo saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.

Menurut Sambo, hinaan dan caci maki tersebut membuat dirinya merasa frustasi serta putus asa.

Dia mengaku sedih, seakan-akan dirinya sudah divonis sebelum ada putusan dari majelis hakim.

"Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong katapun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” ucap dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI