Eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 27 Januari 2023 | 17:33 WIB
Hendra Kurniawan/SinPo.id
Hendra Kurniawan/SinPo.id

SinPo.id -  Eks Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman tiga tahun penjara serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia dinilai bersalah dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

JPU menyebut bahwa Hendra Kurniawan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui Hendra Kurniawan menceritakan arahan mantan atasannya yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri yakni Ferdy Sambo.

Menurut Hendra, dirinya dihubungi Ferdy Sambo pada pagi 9 Juli 2022 atau sehari setelah terjadinya peristiwa tewasnya Brigadir J.

Sambo, kata Hendra, meminta agar pemeriksaan para saksi tewasnya Brigadir J dilakukan di Biro Paminal Polri, karena ada sangkutpautnya dengan Putri Candrawathi.

"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik dilaksanakan Biro Paminal aja ya, ini menyangkut mbakmu (Putri Candrawathi)," ujar Hendra menirukan ucapan Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 16 Desember 2022.

Selain itu, Hendra mengaku diminta untuk mengamankan dan menyeleksi CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang juga tempat kejadian perkara (TKP) pada malam, 8 Juli 2022.

"Jangan lupa cek dan amankan CCTV kompleks," tuturnya.


BERITALAINNYA
BERITATERKINI