Rekening Milik Penjual Burung diblokir, Ali Fikri : Bukan Permintaan KPK

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 27 Januari 2023 | 17:29 WIB
Juru BIcara KPK, ALI Fikri  (Dok/SinPo.id)
Juru BIcara KPK, ALI Fikri (Dok/SinPo.id)

SinPo.id -  Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menegaskan, pemblokiran rekening milik salah seorang penjual burung di Jawa Timur, bukan permintaan dari KPK. Ali menegaskan, yang diminta untuk diblokir adalah rekening milik para tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur. 

"Jadi pemblokiran rekening penjual burung itu bukan permintaan KPK, karena yang KPK minta adalah pemblokiran rekening atas nama tersangka KPK, yang kebetulan namanya sama dengan penjual burung itu," kata Ali kepada wartawan di Gedung KPK Jakarta Selatan, Jumat 27 Januari 2023. 

Ali menegaskan proses pemblokiran rekening milik para tersangka dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan. KPK sebelumnya telah mengirim identitas tersangka dengan lengkap kepada pihak Bank untuk dilakukan pemblokiran. 

"Kami kirimkan data secara lengkap, Nama Tempat, tanggal lahir, identitas dari pemilik rekening yang seharusnya diblokir,” kata Ali menjelaskan 

Namun kemudian pihak bank memblokir rekening penjual burung yang namanya serta tempat tanggal lahirnya sama dengan tersangka KPK.

Ali mengaku memaklumi kesalahan sistem tersebut. Pasalnya, identitas penjual burung tersebut sama persis dengan tersangka KPK. Namun, Ali berharap ke depan ada perbaikan sistem terkait pemblokiran tersebut. 

"Tetapi tadi itu, kita juga sepertinya harus memaklumi karena memang Nama tempat, tanggal lahir, bulan dan tahunnya persis sama, itu yang kemudian barangkali kedepan ada perbaikan sistem di pemblokiran tadi itu," katanya. 

Ali mengatakan, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga telah memproses pembukaan kembali rekening atas nama Ilham Wahyudi, yang merupakan penjual burung tersebut.  informasi terakhir terima KPK, BCA sudah membuka kembali rekening yang atas nama penjual burung itu.

Sebelumnya, KPK juga telah mmeinta bank memblokir rekening milik para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) beserta tersangka lainnya. 

Tiga orang tersangka lainnya, ialah Rusdi (RS) selaku Staf Ahli Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang; dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng Koordinator lapangan Pokmas. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI