Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
SinPo.id - Jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, menuntut terdakwa Baiquni Wibowo dengan hukuman dua tahun penjara serta denda 10 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.
JPU menyebut bahwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja dan diancam pidana Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juntco Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa Baiquni Wibowo, yakni terdakwa menyalin dan menghapus informasi dokumen elektronik DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tidak sesuai prosedur digital forensik telah megakibatkan rusaknya sistem elektronik DVR CCTV terkait peristiwa pidana.
"Apalagi, terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatannya atas dasar perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan padahal terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi telah memiliki pengetahuan terhadap hal tersebut," ucap JPU.
Sedangkan hal yang meringankan, JPU berujar, terdakwa Baiquni Wibowo belum pernah dihukum dan berterus terang serta mengetahui perbuatannya, sehingga memperlancar proses persidangan.
"Terpenting, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," kata JPU menjelaskan