JPU Tuntut Chuck Putranto Dua Tahun Penjara di Perintangan Penyidikan Kasus Brigadir J

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 27 Januari 2023 | 17:12 WIB
Ilustrasi tuntutan jaksa/ Pixabay
Ilustrasi tuntutan jaksa/ Pixabay

SinPo.id - Jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Chuck Putranto dengan hukuman dua tahun penjara dan denda 10 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama dua tahun dan menjatuhkan pidana denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

JPU menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai diatur dan diancam pidana Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Menurut JPU, hal yang memberatkan Chuck menyadari betul bahwa tindakannya turut serta secara tanpa izin mengganti mengambil dan menyimpan DVR CCTV di pos security yang berlokasi di komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan berdasarkan atas perintah yang tidak sah menurut ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.

"Terdakwa sebagai seorang pewira kepolisian yang mengentahui hal ihwal tindakan pelanggaran hukum seharusnya mencegah DVR CCTV di pos security yang berlokasi di komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan yang ada hubungannya dengan peristiwa hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan bukan malah turut serta dalam melakukan tindakan mengganti dan menyimpan DVR CCTV tersebut kedalam mobil Inova," tutur JPU.

JPU juga mengatakan, tindakan terdakwa mengambil serta menyimpan DVR CCTV komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan untuk selanjutnya menyerahkan kepada saksi Baiquni Wibowo megakibatkan terganggunya sistem elektronik CCTV di pos security Komplek.

Sedangkan yang meringankan Chuck, JPU berujar, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari.

"Kemudian, bersikap sopan dalam memberikan kesaksian dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ucap JPU.sinpo

Komentar: