Bacakan Replik, JPU Anggap Pledoi Kuat Ma'ruf Sebagai Curahan Hati

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 27 Januari 2023 | 16:33 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jaksel/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa Kuat Ma'ruf di PN Jaksel/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Dalam sidang agenda penyampaian replik atau tanggapan pledoi, jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa pledoi atau nota pembelaan Kuat Ma'ruf tidak menyinggung pokok perkara melainkan hanya sebagai curahan hatinya.

"Kami tidak akan secara spesifik mengenai pledoi dari terdakwa Kuat Ma'ruf karena sifatnya hanya sebagai curahan hati yang sama sekali tidak menyentuh pembuktian pokok perkara," ujar JPU saat membacakan replik atas pledoi Kuat Ma'ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

JPU menyampaikan menolak argumentasi dari tim kuasa hukum dalam pledoinya lantaran fakta yang dikemukan hanyalah fakta semu serta parsial, yang didapat hanya dari keterangan para saksi dan ahli hanya mendukung argumentasinya.

"Sehingga keterangan dalam pledoi itu tidak menggambarkan fakta yang sebenarnya terjadi," tutur JPU.

JPU juga menilai jika tim kuasa hukum menyampaikan seluruh fakta persidangan secara utuh, akan terungkap argumentasi pledoinya bertolak belakang serta menunjukan keterlibatan Kuat Ma'ruf di pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dengan menguraikan fakta persidangan secara komprehensif, kita akan dapat melihat bagaimana rapi dan strukturnya tindakan terdakwa Kuat Ma'ruf dalam rangkaian turut serta merencanakan pembunuhan terhadap Yosua," kata JPU.

Sebelumnya terdakwa Kuat Ma'ruf merasa bingung terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dirinya yang menyebut ikut terlibat pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kuat membantah dirinya mengetahui dan ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Duren Tiga.

"Yang Mulia jujur saya bingung harus mulai dari mana karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari JPU kepada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan Yosua," kata Kuat saat menyampaikan Pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI