Rekening Milik Para Tersangka di Kasus Suap Dana Hibah Jatim Diblokir

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 27 Januari 2023 | 16:18 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank milik para tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) beserta tersangka lainnya. 

"Terkait penyidikan perkara tersangka STPS Dkk dan untuk kebutuhan proses penyidikan, benar KPK telah melakukan pemblokiran rekening bank milik para Tersangka dan pihak terkait lainnya," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 27 Januari 2023. 

Ali mengatakan, upaya pemblokiran ini dilakukan karena rekening milik para tersangka tersebut diduga memiliki sangkut paut dengan dugaan perbuatan korupsi dalam perkara tersebut. 

"Permohonan pemblokiran ditujukan pada salah satu Bank Swasta Nasional dengan mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya," kata Ali. 

Ali juga menyampaikan, KPK memiliki kewenangan sesuai dengan Pasal 12 ayat (2) huruf c UU No. 19 Tahun 2019, KPK dapat memerintahkan kepada Bank atau Lembaga Keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening yang diduga hasil korupsi milik Tersangka, Terdakwa maupun pihak terkait lainnya. 

Lebih lanjut, Ali juga menegaskan terkait kekeliruan pemblokiran terhadap rekening milik warga Pamekasan, Jawa Timur, yang mengaku seorang penjual burung tersebut, bukanlah pihak yang diminta KPK untuk diblokir rekeningnya. Namun memang terdapat kesamaan identitas nama dan tanggal lahir dengan salah satu tersangka dalam perkara ini. 

"Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening  bank oleh KPK, namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud," kata Ali. 

Sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara ini, salah satunya Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS). 

Selain Sahat, tiga orang tersangka lainnya, ialah Rusdi (RS) selaku Staf Ahli Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang; dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng Koordinator lapangan Pokmas. sinpo

Komentar: