Jaksa Tuntut Arif Rachman Satu Tahun Penjara di Kasus Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir J

Laporan: Sigit Nuryadin
Jumat, 27 Januari 2023 | 14:43 WIB
Terdakwa Arif Rachman Arifin/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa Arif Rachman Arifin/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id -  Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan hukuman satu tahun penjara dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama satu tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah tetap ditahan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 27 Januari 2023.

JPU meyakini Arif Rachman Arifin terbukti melakukan tindak pidana mengganggu sistem elektronik sesuai Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Arif Rachman Arifin disebut menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan denga sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja semestinya. Sistem elektronik dalam perkara ini adalah rekaman kamera keamanan (CCTV) di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang menjadi lokasi pembunhan Brigadir J.

Arif Rachman Arifin, Ridwan Soplanit, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto juga disebut menonton rekaman CCTV pos pengamanan. Rekaman memperlihatkan Yosua masih hidup antara pukul 17.07-17.17 WIB di rumah Ferdy Sambo. 

Mereka menonton rekaman di rumah Ridwan Soplanit yang berada tidak jauh dari TKP pembunuhan. Yosua sedang berjalan dari pintu samping garasi rumah menuju pintu samping melalui taman rumah setelah Ferdy Sambo sampai di rumah dinasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI