Penggunaan Pelat RF Disetop, Polri Siapkan Kode Baru

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 26 Januari 2023 | 15:07 WIB
Pelat RF/mobil123
Pelat RF/mobil123

SinPo.id -  Polri melalui Korlantas menyebut telah menyetop penggunaan pelat RF sejak 10 Oktober 2022.

Dengan demikian pelat kode khusus itu akan dimatikan dan diganti dengan yang baru.

"Sejak 10 Oktober tahun lalu, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Kamis, 26 Januari 2023.

Dikatakan Yusri bahwa pihaknya telah mengubah Peraturan Polisi (Perpol) terkait penggunaan pelat khusus agar tidak disalahgunakan.

Jika pengajuan pelat 'dewa' itu sebelumnya mudah, untuk kode baru kali ini akan lebih dikhususkan untuk mobil dinas saja.

"Awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan. Kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 di kendaraan dinasnya," ujar Yusri.sinpo

Komentar: