Polri Tegaskan Masyarakat Sipil Dilarang Gunakan Pelat RF dan QH

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 26 Januari 2023 | 15:35 WIB
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus/ NTMC Polri
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus/ NTMC Polri

SinPo.id - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menegaskan, jika masyarakat sipil tidak akan diperbolehkan lagi memakai pelat khusus atau rahasia seperti RF dan QH.

"Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus," ujar Yusri di Mabes Polri, Kamis, 26 Januari 2023.

Yusri menyebut, polisi akan menindak tegas dengan mencopot pelat khusus atau rahasia tersebut, jika mendapati sipil masih melanggar. Polisi pun tidak segan-segan akan melapor pelanggaran itu kepada pimpinan masing-masing.

"Apabila ada pelanggaran, akan kami cabut. Jadi nomor aslinya tidak akan diberikan lagi seterusnya. Tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinan masing-masing," kata dia menegaskan.

Polri melalui Korlantas menyebut telah menyetop sejak 10 Oktober 2022, terkait perpanjangan pelat khusus atau yang biasa diketahui publik sebagai pelat RF.

"Sejak 10 Oktober tahun lalu, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," ujar Yusri

Menurut Yusri, Polri telah mengubah Peraturan Polisi (Perpol) terkait hal ini. Yusri pun mengakui jika pengajuan pelat khusus atau pelat RF ini tergolong mudah prosesnya, karena bisa langsung dikeluarkan di wilayah Polda masing-masing.

"Kami ubah semuanya, di Perpol 07 kita ubah, kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel, kemudian langsung keluar oleh Polda masing-masing nomor rahasia dan nomor khusus yang dikasih eselon 1, 2, dan 3, dengan kendaraan yang bebas," tutur dia.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI