Sidang Pledoi, Ferdy Sambo Sebut Upaya Pembelaannya Sia-sia
SinPo.id - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo mengaku, sempat ingin memberi judul nota pembelaannya atau pledoi dengan tajuk 'Pembelaan yang Sia-sia'.
“Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul: ‘Pembelaan yang Sia-Sia’ karena di tengah hinaan, caci-maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga,” ujar Sambo saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.
Menurut Sambo, hinaan dan caci maki tersebut membuat dirinya merasa frustasi serta putus asa. Dia mengaku sedih, seakan-akan dirinya sudah divonis sebelum ada putusan dari majelis hakim.
"Rasanya tidak ada ruang sedikit pun untuk menyampaikan pembelaan, bahkan sepotong katapun tidak pantas untuk didengar apa lagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya,” ucap dia.
Sambo pun menyinggung ihwal selama menjadi aparat penegak hukum yang menangani berbagai kasus termasuk pembunuhan, belum pernah mendapati tekanan yang sangat luar biasa terhadap seorang terdakwa.
"Saya nyaris kehilangan hak sebagai seorang terdakwa untuk mendapatkan pemeriksaan yang objektif, dianggap telah bersalah sejak awal pemeriksaan dan haruslah dihukum berat tanpa perlu mempertimbangkan alasan apa pun dari saya sebagai terdakwa,” tutur Sambo.
Sambo juga menuding, bahwa media secara intens mem-framing dan memproduksi hoaks kepada dirinya serta keluarga selama proses pemeriksaan.
"Saya tidak memahami bagaimana hal tersebut terjadi, sementara prinsip negara hukum yang memberikan hak atas jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara di mata hukum masih diletakkan dalam konstitusi negara kita,” ujar dia.
Tercatat Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2023.