KPK Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Suap Dana Hibah di Jatim
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 10 saksi untuk mendalami kasus dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dalam pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur, untuk tersangka STPS," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 23 Januari 2023.
Para saksi yang dipanggil tim penyidik KPK antara lain, pihak swasta Dhimas Idam Ali, PNS pada Sekretariat DPRD Jatim Zaenal Afif Subeki, Ajudan Wakil Ketua DPRD Jatim Veri Agung Aprilya, Staf Wakil Ketua DPRD Jatim Della Bonita Anggia Putri, dan Pegawai BPD Jatim cabang Sampang Maya Dyah Ayu.
Selanjutnya, pegawai BRI KC Sampang Fahru Rosi, Sekretaris Camat Robatal Samsuri, Kepala Subkoordinator Perencanaan dan Pendanaan Bappeda Jatim Rusmin, Gigih Budoyo selaku staf Wakil Ketua DPRD Sahat Tua P Simandjuntak, dan Staf Subag Rapat dan Risalah Sekwan DPRD Jatim Djoko Heru Pramono.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur pada hari ini," kata Ali menjelaskan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.
Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu Rusdi (RS) selaku Staf Ahli Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang; dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eng Koordinator lapangan Pokmas.
Penetapan para tersangka tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Rabu, 14 Desember 2022 di Surabaya, Jawa Timur. Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.