Dishub DKI Jakarta Beri Hibah Rp75,4 M Polda Metro Jaya untuk ETLE

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 24 Januari 2023 | 20:28 WIB
Ilustrasi ETLE/ Pixabay
Ilustrasi ETLE/ Pixabay

SinPo.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberikan dana hibah sebesar Rp75,4 miliar kepada Polda Metro Jaya untuk mendukung pemberlakuan tilang secara elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) tahap ketiga 2023.

"Ini sudah berproses dan kami harap dalam waktu dekat akan terbit keputusan gubernur terkait penetapan hibah ETLE," kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo usai rapat bersama Ditlantas Polda Metro Jaya di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023.

Syafrin menjelaskan, ETLE tahap tiga akan tersebar di 70 ruas jalan Jakarta. Jumlah ini bertambah jika dibandingkan dengan penambahan ETLE tahap satu dan dua dengan total 57 titik.

"Sekarang sudah operasional 57 ditambah 70 nanti sehingga total menjadi 127," ujarnya.

Dishub DKI menjelaskan langkah selanjutnya, yakni penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Ditlantas Polda Metro Jaya.

NPHD disusun oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) berdasarkan surat permohonan penandatanganan NPHD dari calon penerima hibah yakni Ditlantas Polda Metro Jaya.

Setelah itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mengajukan surat usulan pencairan hibah uang itu kepada Dishub DKI dilengkapi dokumen administrasi.

Berdasarkan rencana waktu Ditlantas Polda Metro Jaya, pada Maret 2023 penerbitan Keputusan Gubernur DKI tentang Hibah ETLE, kemudian pada April mulai proses NPHD.

Selanjutnya pada Mei-Juni rencananya akan ada proses lelang, dan pada Juli 2023 dimulai proses pelaksanaan pekerjaan ETLE.

"Dengan sistem ini saya yakin, tidak perlu waktu lama ketertiban (lalu lintas) bisa terwujud di kota Jakarta," tandasnya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI