Korupsi Proyek Fiktif Amarta Karya, KPK Periksa Dirut PT Trikencana Sakti Utama

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 24 Januari 2023 | 13:29 WIB
Ali Fikri/SinPo.id
Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama ((Dirut) PT Trikencana Sakti Utama, Bambang Suparno terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di PT Amarta Karya pada tahun anggaran 2018-2020.

"Hari ini pemeriksaan saksi dan perkara tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 24 Januari 2023.

Selain Bambang Suparno, KPK juga memanggil Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT. Amarta Karya, Deden Prayoga. Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.

Ali tidak mengatakan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik terhadap keduanya.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Setiabudi Jakarta Selatan," kata Ali.

Untuk diketahui, saat ini KPK tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi proyek fiktif pada perusahaan BUMN, PT Amarta Karya pada tahun anggaran 2018-2020.sinpo

Komentar: