Disuntik Triliunan Rupiah Oleh Pemprov DKI, PT JakPro Belum Bisa Kasih Deviden

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 24 Januari 2023 | 16:33 WIB
Logo Jakpro/dok: Jakpro
Logo Jakpro/dok: Jakpro

SinPo.id -  PT Jakarta Propertindo (JakPro) belum pernah membagikan dividen kepada pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sejak 2019 lalu. Jakpro disebut baru bisa memberikannya pada tahun 2025-2026.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi menyebut telah berkoordinasi dengan Direktur Utama PT Jakpro baru yakni Iwan Takwin soal pembagian dividen itu.

"Janji dirut baru (Iwan Takwin) kemarin, mereka akan mencoba tahun 2025 (keuangan) mereka (PT Jakpro) sudah sehat. Ya kira-kira 2-3 tahun lagi (2025-2026) sehat," kata Rasyidi dalam ketetangannya yang diterima Selasa, 23 Januari 2023.

Politisi PDIP itu mengungkapkan jika keuangan Jakpro masih belum sehat hingga saat ini. Sehingga, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI itu belum bisa membagikan dividen sejak 2019 hingga 2023 tahun ini.

"Kami tanya dividen, mereka (Jakpro) memang sudah sejak tahun 2019 itu belum bisa memberikan dividen kepada kita karena belum sehat," ujarnya.

Padahal, lanjut Rasyidi, Jakpro telah menerima penyertaan modal daerah (PMD) sekitar Rp 1,6 triliun yang dialokasikan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2022.

Rasyidi menegaskan, Jakpro seharusnya bisa mengolah uang tersebut agar dapat menghasilkan keuntungan, sehingga dapat menyetorkan hasilnya ke Pemprov DKI.

"Masa kemarin kami ngasih PMD (ke Jakpro) Rp 1,6 triliun hasilnya enggak ada, bagaimana? Kan harus timbal balik," ungkap Rasyidi.

"Kami berharap mereka (PT Jakpro) berbisnis, mereka untung, sehingga memberikan dividen kepada kita, jadi hasilnya ada," tegasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI