Istri dan Anak Lukas Enembe Diduga Ikut Campur Pemenangan Proyek

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 20 Januari 2023 | 18:35 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Yulce Wenda yang merupakan istri dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe beserta anaknya Asrtract Bona Timoramo Enembe, turut ikut campur dalam penentuan pemenangan proyek infrastruktur di Pemprov Papua. 

"Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi diantaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 20 Januari 2023. 

Tak hanya itu, Ali juga mengatakan terkait dengan materi pemeriksaan keduanya, yakni terkait penyerahan sejumlah uang dari tersangka pemberi suap yakni Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) kepada Lukas Enembe (LE). 

"Termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari Tersangka RL ke Tersangka LE," kata Ali. 

Lebih lanjut Ali menegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan Penyidik KPK, tentunya terkait dengan dugaan perbuatan pidana yang disangkakan kepada Lukas Enembe. 

"Dan tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi sebagaimana  yang dinyatakan Pengacara Tersangka LE," tegasnya. 

Seperti diketahui, Lukas Enembe telah resmi ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI