Pemprov DKI: Penerapan ERP Dilakukan Bertahap
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di 25 titik ruas jalan Ibukota secara bertahap.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengatakan butuh waktu yang cukup lama supaya mencapai proses yang maksimal.
"ERP ya masih proses, tahapannya enggak tahu sampai tahun berapa itu, sampai 21 titik kan secara bertahap," kata Heru kepada wartawan, Jumat 20 Januari 2023.
Heru menegaskan saat ini regulasi ERP masih dibahas di DPRD DKI Jakarta. Untuk sementara, Pemprov DKI tetap memprioritaskan pemanfaatan transportasi umum seperti Transjakarta, MRT dan LRT untuk mengurangi kemacetan.
"Ya kan (ERP) belum jalan. Yang diutamakan itu yang sudah ada Transjakarta, sudah ada MRT, yang sudah ada LRT, itu yang kita utamakan," ujarnya.
Sebelumnya, terkait wacana penerapan ERP, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat usulan tarif bagi pengendara disesuaikan dengan tata ruang dan panjang jalan dengan harga tertinggi Rp19 ribu.
Kemudian untuk harga terendah, Dishub DKI mengusulkan tarif sebesar Rp5.000. Akan tetapi, tarif tersebut nantinya akan berbeda pada tiap jenis kendaraan.
Seperti diketahui, Pemptov DKI Jakarta melalui Dishub DKI Jakarta akan memberlalukan kebijakan ERP pada tahun 2023 ini. Hal ini sebagai upaya Pemprov DKI untuk mengatasi kemacetan di Ibu Kota.
Aturan tersebut pun tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan oleh Anies Baswedan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.
Dalam draft tersebut dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan, jam berlaku, hingga sanksi yang diterapkan bagi pelanggar.