Suap Penanganan Perkara di MA, KPK Periksa 4 Hakim Agung

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 20 Januari 2023 | 11:15 WIB
Ali Fikri/SinPo.id
Ali Fikri/SinPo.id

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat hakim agung terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Keempat hakim tersebut yakni Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim dan Syamsul Maarif. 

"Setelah kami cek informasi tersebut, benar hari ini, 19 Januari 2023 bertempat di gedung Mahkamah Agung, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi hakim agung Prim Haryadi, Sri Murwahyuni, Ibrahim dan Syamsul Maarif," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Jumat 20 Januari 2023. 

Ali mengatakan, pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung KPK melainkan di Gedung MA, Jakarta Pusat. Hal ini demi efektifitas yang dikarenakan para saksi itu merupakan hakim yang memiliki jadwal persidangan cukup padat. 

"Untuk efektifitas pemeriksaan, oleh karena para saksi tersebut memiliki jadwal persidangan, sedangkan Tim Penyidik harus segera menyelesaikan berkas perkara untuk Tersangka SD (Sudrajad Dimyati) dkk," kata Ali. 

"Maka pemeriksaan dilakukan di Gedung Mahkamah Agung," lanjutnya. 

Lebih lanjut kata Ali, para saksi tersebut didalami pengetahuannya antara lain terkait seputar penanganan perkara yang pernah ditangani Sudrajad Dimyati. 

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).

Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana). Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW). 
sinpo

Komentar: