DPR Dorong Pemerintah Pelototi Aksi Mengemis Online
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mendorong adanya pengawasan terhadap aksi mengemis secara daring atau online. Pihak Dinas Komunikasi dan Informatika hingga Dinas Sosial diharap turun tangan memberantas aksi yang memanfaatkan lansia untuk meraup cuan tersebut.
"Tentu perlu ada pengawasan dari pihak-pihak terkait yang mengemis melalui online," kata Ace kepada wartawan, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023.
Politikus Golkar ini mendukung sikap Kementerian Sosial (Kemensos) yang melarang keras aksi mengemis online tersebut. Ace menekankan kegiatan ini jelas masuk ke ranah eksploitasi lansia.
"Saya setuju bahwa tidak boleh ada eksploitasi terhadap lansia, disabilitas dan kelompok rentan lainnya untuk tujuan ekonomi. Termasuk menggunakan media sosial untuk kepentingan tersebut," kata Ace.
Menurut Ace, penggalangan dana lansia harus melalui lembaga resmi. Misalnya, lembaga kesejahteraan sosial yang memiliki badan hukum dan terdaftar di Kemensos.
Dia juga mengingatkan agar pemerintah memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Dengan begitu, Ace yakin aksi eksploitasi terhadap kelompok rentan tak akan terulang.
"Konsekuensinya negara, dalam hal ini pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial dan Pemerintah Daerah harus memperhatikan kebutuhan dasar mereka agar mereka tidak melakukan tindakan eksploitasi untuk tujuan ngemis-mengemis tersebut," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengeluarkan surat edaran (SE) larangan mengeksploitasi lansia untuk mengemis secara offline maupun online. Kebijakan ini untuk menindaklanjuti maraknya aksi lansia yang mengemis di media sosial TikTok.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 tentang penertiban kegiatan eksploitasi dan/atau kegiatan mengemis yang memanfaatkan lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. SE ini ditandatangani langsung oleh Risma pada Senin, 16 Januari 2023.
"Para gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia, diimbau untuk mencegah adanya kegiatan mengemis, baik yang dilakukan secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," bunyi SE tersebut.