Kejagung Harap LPSK Tak Intervensi Soal Tuntutan Bharada E
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI merespon Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) yang menyesalkan keputusan jaksa menuntut terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E 12 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana berharap, LPSK tidak mengintervensi dalam proses penegakan hukum yang dilakukan jaksa.
"Saya garis bawahi LPSK tidak boleh intervensi atau mempengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, benar tahu benar karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan," kata Fadil kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Menurut Fadil, soal penetapan justice collaborator (JC) sendiri, nantinya akan ditetapkan oleh majelis hakim dan pihak LPSK hanya sebatas merekomendasikan.
"LPSK didalam persidangan tidak dimintai keterangan, dia hanya merekomendasikan bahwa ini ada JC. Belum ada penetapan hakim jadi yang menetapkan JC itu hakim," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas sangat menyesalkan ihwal tuntutan jaksa 12 Tahun penjara kepada Richard Eliezer alias Bharada E. Padahal, kata Susilaningtyas, lembaganya sudah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator (JC).
"Dituntut 12 tahun kami sangat menyesalkan tapi kami sangat menghargai menghormati kerja dari teman-teman JPU. Karena selama ini JPU juga kerjasama dengan LPSK," kata Susilaningtyas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2023.