Hercules Diperiksa KPK Terkait Aliran Dana Kasus Suap Penanganan Perkara di MA
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Rosario De Marshall alias Hercules sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hercules diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Tenaga Ahli PD Pasar Jaya.
"Hari ini bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik melakukan pemeriksaan saksi Rosario De Marshall (Tenaga Ahli PD Pasar Jaya)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 19 Januari 2023.
Ali mengatakan, Hercules didalami pengetahuannya terkait penerimaan aliran dana dari Heryanto Tanaka (HT) terhadap pihak lain dalam kasus dugaan suap penangangan perkara yang menjerat Hakim Sudrajad Dimyati (SD) dan tersangka lainnya.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan adanya aliran uang dari Tersangka HT ke beberapa pihak terkait lainnya yang digunakan dalam pengurusan perkara yang ditangani tersangka SD dan lainnya," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka, yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetyo Nugroho (hakim yustisial/panitera pengganti pada kamar pidana MA sekaligus asisten Gazalba Saleh), Redhy Novarisza (PNS MA), Elly Tri Pangestu (hakim yustisial/panitera pengganti MA).
Kemudian Desy Yustria (PNS pada kepaniteraan MA), Muhajir Habibie (PNS pada kepaniteraan MA, Nurmanto Akmal, (PNS MA), Albasri (PNS Mahkamah Agung), Yosep Parera (pengacara), Eko Suparno (pengacara) Heryanto Tanaka (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana), dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana). Teranyar, KPK menjerat Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) Edy Wibowo (EW).