Menag Klaim Sudah Buat Aturan Larangan Aktivitas Politik di Tempat Ibadah

Laporan: Juven Martua Sitompul
Kamis, 19 Januari 2023 | 18:10 WIB
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas/ SinPo.id/ Ashar SR
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengaku telah membuat aturan soal larangan adanya aktivitas politik di rumah ibadah. Aturan itu dipastikan bakal disampaikan sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.

"Ya kita sudah buat aturannya. Nanti kita segera sampaikan ke publik ke masyarakat terkait itu. Jadi kita sama-sama menjaga rumah ibadah kita lah," kata Yaqut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 19 Januari 2023.

Dia belum bisa menjelaskan apakah kebijakan itu nantinya berbentuk Peraturan Menteri (Permen) atau dalam bentuk yang lain. Bentuk aturan ini akan dibahas lebih lanjut.

"Yes. Nanti kita bahas apakah itu permen atau (yang lain), secepatnya dong. Sebelum pemilu," ujarnya.

Bawaslu meningatkan seluruh peserta pemilu untuk tidak menggunakan politik praktis. Salah satunya, melakukan kegiatan politik di tempat ibadah.

Bawaslu mengingatkan pihak mana pun untuk patuh pada aturan kampanye yang telah ditetapkan. Dia mengimbau para peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye terselubung.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI