Korupsi Dana Hibah, KPK Geledah Kediaman Ketua dan Wakil Ketua DPRD Jatim
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledahan pada tiga lokasi berbeda di wilayah Jawa Timur, terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim).
Ketiga tempat yang digeledah tim penyidik antara lain, rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jatim; rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Pj Sekda Provinsi Jatim.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Kamis 19 Januari 2023.
Selanjutnya, kata Ali, tim penyidik KPK bakal menganalisis maupun menyita sejumlah bukti yang telah diamankan tersebut. Ali belum menyampaikan, bukti apa saja yang ditemukan tim penyidik dalam penggeledahan tersebut.
"Analisis dan penyitaan terhadap bukti-bukti tersebut segera dilakukan yang nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," kata Ali.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah provinsi Jawa Timur.
Selain Sahat, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yaitu Rusdi (RS) selaku Staf Ahli Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang; dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eng Koordinator lapangan Pokmas.
Penetapan para tersangka tersebut berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah pada Rabu, 14 Desember 2022 di Surabaya, Jawa Timur. Dalam tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar Amerika dengan jumlah sekitar Rp1 miliar.