Istri dan Anak Lukas Enembe Diperiksa Soal Pertemuan Pemberi Suap

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 19 Januari 2023 | 17:37 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri/ SinPo.id/ Zikri Maulana
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Yulce Wenda yang merupakan istri dari Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE), dan anaknya Asrtract Bona Timoramo Enembe. 

Keduanya diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Papua, untuk Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus ini. 

"Kedua saksi hadir dan bersedia untuk diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka RL," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 19 Januari 2023. 

Ali mengatakan, istri dan anak Lukas Enembe tersebut dimintai keterangan terkait pertemuan Rijatono Lakka dengan Lukas yang membahas mengenai proyek infrastruktur di Papua. 

"Selanjutnya Tim Penyidk mendalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan pertemuan Tersangka LE dengan Tersangka RL yang membahas proyek pembangunan infrastruktur di Papua," kata Ali.

Kendati demikian kata Ali, keduanya menolak diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara penyidikan suaminya yakni Lukas Enembe. 

"Tim Penyidik juga menanyakan kesediaan kedua saksi dimaksud untuk sekaligus diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara penyidikan Tersangka LE dan keduanya menyatakan menolak," kata Ali. 

Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi, selain istri dan anak Lukas Enembe, KPK juga memanggil pihak swasta bernama Yonater Karomba, namun yang bersangkutan tidak hadir. 

"Yonater Karomba (swasta), saksi tidak hadir dan penjadwalan pemanggilan ulang kembali akan segera disampaikan pada yang bersangkutan," kata Ali. 

Seperti diketahui, Lukas Enembe telah resmi ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK.sinpo

Komentar: