Ini Saksi yang Dipanggil KPK Terkait Dugaan TPPU Eks Bupati Banjarnegara
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di pemerintahan Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018, yang menjerat mantan Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono (BS).
Salah satu saksi yang dipanggil penyidik ialah Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjar Negara, Yusuf Winarsono. Selain Yusuf, Penyidik KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya dalam perkara ini.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Satuan Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Jl. Kompol B. Suprapto No. 15, Baciro, D.I. Yogyakarta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 19 Januari 2023.
Adapun saksi lain yang turut dipanggil penyidik KPK antara lain; Direktur PT Semangat Muda, Tri Mardiyanto; Afton Saefuddin Staff Umum di Bumi Redjo Group; Direktur PT. Ekamaz Putra Persada, Prima Riza Kadafi; Prayitno Budi Santosa, Direktur CV. Slamet Sido Mulyo; Kharisun Direktur PT. Putra Tunas Harapan.
Selanjutnya, Saabiq Ade Baruna, Staf Administrasi (Freelance) di Kantor Gapkaindo; Titik Dikna Hapsari Karyawan Swasta; Fathudin Muhammad, Swasta (PT. Aneka Bangun Sarana); Rizal Swasta (PT. Aneka Bangun Sarana); Lukman Hakim Pemilik PT. Zein Global dan Sapto Bagus Novianto Pegawai Marketing di PT Sambas Wijaya.
Sebagai informasi, kasus TPPU yang menjerat Budhi Sarwono ini merupakan pengembangan pada perkara sebelumnya yaitu suap. Saat ini prosesnya masih berjalan dengan pemanggilan saksi-saksi. Selain itu, pada perkara TPPU ini KPK juga telah menyita beberapa aset milik Budhi Sarwono (BS) senilai Rp10 miliar.
KPK menduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi. Diantaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.