Kejagung Tegaskan Tak Akan Merivisi Tuntutan 12 Tahun Penjara Bharada E
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut tidak akan merevisi ihwal tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah atau Brigadir J.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, bahwa pihaknya meyakini tuntutan tersebut sudah benar, sebabnya tidak perlu direvisi.
"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merivisi. Ini sudah benar," kata Fadil kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Menurut Fadil, memang dalam suatu kasus jaksa bisa saja merivisi tuntutan. Akan tetapi, dalam perkara kematian Brigadir J, pihaknya tegas tidak akan merivisi tuntutan tersebut.
Selain itu, dia tidak mempermasalahkan terkait sikap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyesalkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E.
"LPSK itu lembaga pemerintah, rekomendasi, penetapan dari hakim. Hakim saja tidak mengeluarkan penetapan. Mungkin hakim akan pertimbangkan dalam putusan," ujar dia.
Fadil menambahkan, pihaknya berempati dan juga tidak mempermasalahkan kepada pihak korban yang memandang tuntutan jaksa terlalu berat.
"Kalau terdakwa bilang ketinggian, itu juga hak terdakwa. Tidak apa-apa," tutur Fadil.