Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Sebut Bharada E Bukan Pengungkap Fakta Pertama
SinPo.id - Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Ketut Sumedana menyebut, salah satu yang juga jadi pertimbangan jaksa menentukan tuntutan kepada Bharada E, lantaran bukan pengungkap fakta hukum yang pertama. Namun, keluarga korbanlah yang awalnya mengungkap insiden tersebut.
"Dia (Bharada E) bukan penguak, mengungkapkan fakta hukum yang pertama. Justru keluarga korban itu yang jadi pertimbangan," ujar Ketut kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Januari 2023.
Sedangkan status JC Bharada E, kata Ketut, belum bisa menjadi pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) dalam penuntutan.
"Beliau (Bharada E) merupakan pelaku utama, sehingga tidak dapat juga dipertimbangkan yang harus mendapatkan justice collaborator," ujar Ketut menambahkan.
Menurut Ketut pertimbangan JPU mengajukan hukuman 12 tahun terhadap Bharada E berdasarkan Undang-undang dan surat edaran yang dikeluarkan oleh Mahkamag Agung (MA). Sebab, lanjut Ketut, dalam aturan tertulis tindak pidana pembunuhan berencana tidak termasuk dalam pengajuan justice collaborator.
"Kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 huruf a UU RI No. 31 Tahun 2015 tentang perlindungan saksi dan korban yang pokoknya yaitu, diaturkan dalam tindak pidana tertentu yang juga tidak termasuk dalam edaran MA No. 4 Tahun 2011," kata Ketut menjelaskan.
Namun, jika tindak pidana yang masuk perlindungan saksi dan korban yakni, tindak pidana pemberantasan korupsi, Terorisme, perdagangan orang, narkotika serta TPPU maupun tindak pidana lain yang bersifat terogarnisir.
Undang-undang dan Surat edaran MA memang tak secara tegas menjelaskan bahwa pembunuhan berencana apakah masuk dalam kategori yang harus di berikan JC. “Kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 huruf a UU RI Tahun 2015," kata Ketut menjelaskan.