Sidang Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Rabu, 18 Januari 2023 | 13:25 WIB
Istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara (Ashar/SinPo.id) Istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara (Ashar/SinPo.id) Istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara (Ashar/SinPo.id) Istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara (Ashar/SinPo.id) Istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara (Ashar/SinPo.id) Istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara (Ashar/SinPo.id) Istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara (Ashar/SinPo.id) Istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara (Ashar/SinPo.id) Istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara (Ashar/SinPo.id)
Istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang bacaan tuntutan terlibat kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18 Januari 2023). Dalam sidang bacaan tuntutan tersebut Jaksa mengatakan bahwa terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana atau penjara selama 8 tahun karena terlibat pembunuhan berencana Brigadir Yosua di rumah dinas duren tiga Kompleks Polri. Putri diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI