Putri Candrawathi dituntut Delapan Tahun Penjara, Ini Pernyataan Kuasa Hukum Brigadir J
SinPo.id - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa terhadap tuntutan jaksa kepada Putri Candrawathi yakni pidana delapan tahun penjara. Dia mengatakan seharusnya terdakwa Putri dituntut dengan hukuman maksimal.
"Saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa, apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban. Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi 8 tahun,” kata Martin usai sidang tuntutan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.
Ia menegaskan tuntutan jaksa sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban. Sedangkan berdasarkan fakta persidangan, Putri terbukti aktif ikut berperan dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Apalagi dari keterangan beberapa saksi, Putri sempat memanggil Kuat Ma'ruf untuk merencanakan pembunuhan tersebut.
"Perbuatan ibu ini (PC) tidak pasif. Berdasarkan fakta persidangan ibu ini memanggil kuat maruf ke lantai 3 untuk merencanakan pembunuhan. Ibu ini juga yang menggiring almarhum ke Duren Tiga," ujar Martin menjelaskan.
Martin mempertanyakan keterangan Putri yang mengaku diperkosa oleh Brigadir J yang terkesan mengada-ada. Apalagi, Putri pernah mengatakan, bahwa dia tidak menghendaki kematian Brigadir J.
"Kan aneh orang diperkosa mau isoman bareng. Ibu ini juga sudah mempersiapkan untuk ganti pakaian pada saat penembakan. Jadi kalau dibilang ibu ini tidak ingin yosua mati, itu bohong," ujar Martin.
Peristiwa kematian kliennya, kata Martin merupakan tindakan dan kejahatan yang sangat serius. Dia berharap hukum harus benar-benar ditegakkan.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. JPU menyimpulkan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Putri Candrawarhi terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnnya dengan ancaman penjara 8 tahun," ujar JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.