Pengacara Keluarga Nofriansyah Minta Jaksa Tuntut Hukuman Mati Putri Candrawathi

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 18 Januari 2023 | 12:49 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (SinPo.id/Ashar SR)
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi (SinPo.id/Ashar SR)

SinPo.id -  Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meminta jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan maksimal yakni hukuman mati kepada Putri Candrawathi.

"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," kata Martin dalam keterangannya, Rabu, 18 Januari 2023

Sedangkan untuk terdakwa Bharada E, Martin yang mewakili keluarga Brigadir J berharap, JPU menuntut ringan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut. Sebabnya, Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator dalam perkara ini. Apalagi, lewat pengakuan Bharada E kasus pembunuhan Brigadir J terkuak.

“Keluarga minta Bharada E diberikan keringanan hukuman," ujar Martin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yang menjerat terdakwa Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer alias Bharada E. Sidang tuntutan akan digelar di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 18 Januari 2023.

"Rabu, 18 Januari 2023 agenda untuk tuntutan," tulis SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI