JPU Tuntut Putri Candrawathi 8 Tahun Penjara

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 18 Januari 2023 | 12:51 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi/ SinPo.id/ Ashar SR
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi/ SinPo.id/ Ashar SR

SinPo.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman penjara 8 tahun dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat. JPU  menyimpulkan Putri Candrawathi telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan Putri Candrawarhi terbukti bersalah turut serta merampas nyawa orang lain dengan perencanaan sebelumnnya dengan ancaman penjara 8 tahun," ujar JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023.

JPU menyebut pemeriksaan polygraph menerangkan bahwa jawaban terdakwa Putri Candrawathi yang mengatakan dia tidak berselingkuh dengan korban Nofriansyah adalah berbohong dengan hasil pemeriksaan minus 25.

Apalagi, kata JPU, kekerasan seksual atau pemerkosaan bukan sebagai peristiwa yang sebenarnya, maka menjadi petunjuk kuat bahwa peristiwa Kekerasan Seksual atau pemerkosaan merupakan bagian dari skenario yang dibuat oleh terdakwa Putri Candrawathi untuk menutupi peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meminta jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan maksimal yakni hukuman mati kepada Putri Candrawathi.

"Demi keadilan bagi korban dan keluarga serta masyarakat Indonesia keluarga berharap tuntutan maksimal," kata Martin dalam keterangannya, Rabu, 18 Januari 2023.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI