Tak Ada Alasan Pembenar dan Pemaaf, JPU : Sambo Lakukan Pembunuhan Berencana dan Perintangan Penyidikan

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 17 Januari 2023 | 15:37 WIB
Ferdy Sambo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)
Ferdy Sambo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Jaksa penuntut umum atau JPU mengatakan tak ada alasan pembenar dan alasan pemaaf terdakwa Ferdy Sambo dalam tindak pidana pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bahkan Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana serta merintangi penyidikan.

"Bahwa dalam persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan Terdakwa Ferdy Sambo sehingga Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," kata JPU saat membacakan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Dengan fakta itu, JPU mengacu ketentuan Pasal 340, Pasal 49 jo Pasal 55, maka terdakwa Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 jo Pasal 33 jo Pasal 55.

Perbuatan Sambo telah memenuhi unsur yang ada dalam Pasal 340 jo Pasal 5 ayat 1 kesatu KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU 11 tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP subsider Pasal 48 jo Pasal 32.

"Bahwa terdakwa Ferdy Sambo melakukan tindak pidana berbeda, saling berhubungan dan dilakukan dalam waktu hampir bersamaan,” kata JPU menjelaskan

Hal itu jadi alasan penuntut umum menggabungkan perkara dalam satu surat dakwaan demi alasan persidangan yang cepat, sederhana, dan biaya murah.

JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur  hidup," ujar JPU menegaskan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI