Lukas Enembe Dilarikan ke RSPAD Saat Pemeriksaan, KPK: Tak Ada Yang Urgen
SinPo.id - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe (LE) dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) saat menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lukas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL).
"Benar, Info yang kami terima sebagai saksi untuk tersangka RL," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 17 Januari 2023.
Ali mengatakan, usai menjalani pemeriksaan Lukas Enembe kemudian dilarikan ke RSPAD. Namun, Lukas hanya menjalani perawatan dan tidak ada keadaan yang darurat atau urgen terkait kondisi kesehatannya.
"Informasi yang kami peroleh, LE dibawa ke RSPAD hanya untuk rawat jalan atas rekomendasi dokter KPK. Sejauh ini tidak ada keadaan yang urgen," kata Ali.
Ali menyebut, Lukas Enembe hanya perlu menjalani konsultasi kesehatan dan pemeriksaan terkait obat-obatan yang dibutuhkan.
"Yang bersangkutan perlu konsultasi dan pemeriksaan dokter terkait pergantian dan penambahan obat-obatan yang dibutuhkan," kata Ali.
Seperti diketahui, Lukas Enembe telah resmi ditahan oleh KPK untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Lukas Enembe juga sempat menjalani perawatan kesehatan terlebih dahulu di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Lukas ditahan setelah sebelumnya ditangkap paksa oleh KPK di daerah Kotaraja, Jayapura.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai penerima suap, dan Direktur PT TBP (Tabi Bangun Papua), Rijatono Lakka (RL) sebagai pemberi suap. Rijatono kini sudah resmi ditahan KPK.