Dituntut Seumur Hidup, Jaksa Sebut Tak Ada yang Meringankan Ferdy Sambo

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 17 Januari 2023 | 15:23 WIB
Ferdy Sambo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)
Ferdy Sambo Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut tak ada pertimbangan yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo yang dituntut hukuman seumur hidup. JPU menyebut setidaknya ada enam hal yang memberatkan Ferdy Sambo, di antaranya perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada,"  kata JPU saat pembacaan tuntutan terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Januari 2023.

JPU juga menyebut Sambo berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Sikap Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat dan tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi tinggi di Polri.

Sambo dinilai telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat indonesia dan dunia internasional. "Terakhir, perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat," kata JPU menjelaskan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur  hidup," ujar JPU menegaskan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI