4 Auditor BPK Penerima Suap Ade Yasin Divonis 5-8 Tahun Penjara
SinPo.id - Empat auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) divonis bersalah oleh Majelis Hakim. Keempatnya merupakan penerima suap dalam perkara pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021, yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin.
Adapun keempat terdakwa tersebut ialah, Kepala Subauditorat Jabar III Anton Merdiansyah, dan tiga pemeriksa di BPK RI Jabar Arko Mulawan, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah dan Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa.
Anton Merdiansyah divonis kurungan penjara selama 8 tahun, dan denda sebesar Rp.300 juta dengan hukuman pengganti 5 bulan kurungan. Sedangkan Arko Mulawan divonis kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp.200 juta dengan hukuman pengganti 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah divonis kurungan penjara selama 5 tahun dan denda Rp.200 juta dengan hukuman pengganti 3 bulan kurungan. Dan terakhir, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa divonis kurungan penjara 7 tahun dan denda Rp.300 juta dengan hukuman pengganti 5 bulan kurungan.
Selain hukuman pokok, keempat terdakwa itu juga dikenakan hukuman tambahan. Hukuman tambahan itu berupa kewajiban terdakwa untuk membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda.
Para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama Pasal 12 huruf a jo Pasal 18. Undang-undang Tipikor. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Masing-masing penasehat hukum dari empat terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memutuskan untuk menimbang atau pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis tersebut.
Dalam perkara ini, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin sudah menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Rabu 13 Juli 2022.
Jaksa KPK mendakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin memberikan suap sebesar Rp1,9 miliar kepada tim auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Jaksa mengungkap Ade Yasin bersama-sama dengan Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKADPemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor); Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor.
Kemudian Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan uang suap terhadap pegawai BPK Jawa Barat senilai Rp 1,9 miliar dimulai dari Oktober 2021 sampai dengan bulan April 2022.
Uang tersebut digunakan untuk audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.
Dengan maksud supaya mengkondisikan agar Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran (TA) 2021 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).