DPR Agendakan Pertemuan Perwakilan Kades dengan Baleg

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 17 Januari 2023 | 12:04 WIB
Wakil Ketua DPR, Dasco/Tim Media
Wakil Ketua DPR, Dasco/Tim Media

SinPo.id -  Menanggapi aksi unjuk rasa perwakilan Kepala Desa (Kades) yang menuntut revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, DPR menyampaikan akan mengagendakan pertemuan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Dalam aksi tersebut, para Kades meminta pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat dipilih kembali hingga tiga periode, untuk direvisi menjadi masa jabatan 9 tahun dan dapat dipilih hingga dua periode.

"Jadi teman-teman Kepala Desa yang ingin menuntut atau meminta 9 tahun, perlu mengetahui bahwa revisi Undang-Undang Nomor 6 itu hanya bisa dilakukan oleh DPR dan pemerintah," kata Wakil Ketua DPR RI, Dasco, kepada para pengunjuk rasa, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Ia juga meminta kepada perwakilan Kades untuk melobi pihak pemerintah dan menyiapkan pertemuan untuk berkonsultasi dengan Baleg DPR RI dan menyampaikan poin-poin apa saja yang ingin direvisi pada UU tersebut.

"Saya tadi sudah sampaikan bahwa untuk masuk Prolegnas itu harus lewat Baleg, jadi makanya pada kesempatan ini saya mengagendakan kawan-kawan sekalian untuk bertemu dengan baleg," kata Dasco menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI