Soal Tak Ada Perubahan Dapil, DPR: Diputuskan Bersama-sama KPU

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 16 Januari 2023 | 13:03 WIB
Wakil Ketua DPR Dasco/ SinPo.id
Wakil Ketua DPR Dasco/ SinPo.id

SinPo.id - DPR RI dipastikan tak melanggar ketentuan apa pun terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersilakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur penetapan daerah pemilihan (dapil) untuk Pileg 2024. Legislatif patuh pada aturan.

"Saya rasa kami tidak melanggar ketentuan apapun dari MK. Karena waktu konsinyering, itu KPU memberikan beberapa alternatif," kata Wakil Ketua DPR RI Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 16 Januari 2023.

Menurut Dasco, tidak ada perubahan dapil termaktub dalam alternatif yang disiapkan KPU. Bahkan, penetapan tak ada perubahan dapil itu diputuskan secara bersama-sama.

"Nah, alternatif itu termasuk tidak ada perubahan Dapil. Sehingga dengan alternatif-alternatif yang ada itu kita putuskan sama-sama, jadi bukan kami tidak patuh," kata Dasco.

Politikus Gerindra ini mempersilakan semua pihak yang menuding Parlemen melakukan intervensi atau tak patuh pada putusan MK untuk menanyakan langsung persoalan ini kepada KPU.

"Tanya saja sama KPU, bahwa KPU yang memberikan alternatif, ada 4 alternatif yang diberikan KPU," tegas Dasco.

Dasco menjelaskan jika KPU memberikan 4 opsi terkait penetapan dapil. Opsi itu disampaikan KPU dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR beberapa waktu lalu.

"Iya, KPU melempar opsi tersebut sesuai dengan putusan MK bahwa mereka berhak untuk melakukan perubahan atau pun penyusunan Dapil. Nah, 4 opsi diberikan kepada kami dan teman-teman sudah bersama-sama memilih," tegas Dasco.

Sebelumnya, KPU memutuskan tak ada perubahan dalam pembagian dapil dalam Pemilu 2024. Komposisi dapil tetap mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU memutuskan tetap menggunakan aturan dapil sesuai UU Pemilu. Hal itu dilandasi oleh dua azas yakni azas representativeness dan azas accountibility.

Sementara itu, untuk pengaturan dapil di daerah otonomi baru (DOB) Papua akan mengikuti Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu. Perppu tersebut akan dibahas oleh DPR untuk disetujui menjadi UU.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI