Mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi
SinPo.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan ditetapkan sebagai tersangka. Yoory diduga terjerat korupsi pembelian tanah di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, yang dilakukan Perumda Pembangunan Sarana Jaya pada tahun anggaran 2018 -2019.
"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, laporan hasil audit penghitungan keuangan negara, dan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan sebagai tersangka," kata
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Pol Cahyono Wibowo dalam keterangannya, Jumat 13 Januari 2023.
Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021. Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir menfapai Rp.155.495.600.000 (Rp 155,4 miliar).
Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeksekusi Yoory Corneles Pinontoan, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia menjalani hukuman selama 6 tahun 6 bulan terkait kasus lahan rumah DP Rp0.