PBB: Indonesia Terapkan Sistem Proporsional Tertutup Sejak Pemilu 1955

Laporan: Sinpo
Sabtu, 14 Januari 2023 | 00:42 WIB
Yusril Ihza Mahendra Ketua Umum PBB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (13/01). Foto Humas/Hendy
Yusril Ihza Mahendra Ketua Umum PBB di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (13/01). Foto Humas/Hendy

SinPo.id -  Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan permohonan sebagai Pihak Terkait atas Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ihwal Sistem Pemilu Proporsional Terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Permohonan diajukan langsung oleh Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra ke Ruang Pendaftaran Perkara Lantai Dasar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 13 Januari 2023 pukul 10.30 WIB. Yusril didampingi Sekjen PBB Afriansyah dan Andi Kristian selaku Tim Hukum Ihza & Ihza Law Firm.

Dalam wawancara singkat dengan awak media MK melalui sambungan telepon, Andi Krisitian selaku salah satu anggota tim yang hadir langsung ke MK menyebutkan pihaknya mendukung pelaksanaan pemilu kembali menerapkan sistem proporsional tertutup atau pencoblosan melalui partai politik dan bukan melalui calon legislatif (caleg). PBB merupakan satu dari dua partai di parlemen yang mendukung sistem proporsional tertutup setelah PDI Perjuangan. PBB dalam sikapnya menyatakan melihat kondisi pemilihan umum sebelumnya, sistem proporsional tertutup dirasakan lebih membawa banyak manfaat, baik bagi partai maupun bagi pemilih.

“Seperti tadi dalam konpres (konferensi pers) Prof. Yusril menyebutkan sebenarnya pemilu dengan sistem proporsional tertutup dan terbuka itu adalah pilihan. Namun menurut hemat PBB, sistem proporsional tertutup lebih memberikan banyak manfaat,” sampai Andi dalam wawancara lisan pada  awak media MK.

Andi menambahkan adanya anggapan bahwa sistem proporsional tertutup akan melanggengkan politik uang dalam pelaksanaan pemilu, PBB melihat hal demikian tidak sepenuhnya benar. Sebab banyak dari kader partai politik yang potensial namun tidak memiliki modal, justru dapat menjadi wakil dari suatu partai politik.

“Mekanismenya bukan seperti beli kucing dalam karung karena pemilih sejatinya tidak akan kebingungan dengan hanya mencoblos partai. Mekanisme ini telah ada sejak Pemilu 1955,” jelas Andi.

Untuk itu, Andi mengatakan bahwa PBB dalam langkah konkret mengambil momentum sebagai Pihak Terkait dari pengajuan permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 ke MK ini. Harapannya, PBB dapat memberikan dukungan melalui argumentasi hukum dengan cara yang sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Sementara itu pada pada Selasa 10 Januari 2023 lalu, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah terlebih dulu mengajukan diri sebagai Pihak Terkait ke MK. Francine Widjojo selaku juru bicara DPP PSI dalam sesi wawancara menyatakan sikap PSI secara tegas menolak sistem proporsional tertutup. Menurut PSI, kedaulatan berada di tangan rakyat dan harus dibela untuk kepentingan rakyat. Adapun delapan partai lainnya yang juga menolak sistem proporsional tertutup yaitu Partai Demokrat, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan PPP.sinpo

Komentar: