Kemendag Musnahkan Produk Baja Tulang Beton Tak Sesuai Aturan
SinPo.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memusnahkan barang hasil pengawasan berupa produk baja tulang beton (BjTB) tak sesuai aturan, sebanyak 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp32 miliar, di Kabupaten Tangerang, Banten. Pemusnahan tersebut memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB tak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak.
"Tujuannya agar menjadi pelajaran bagi pengusaha untuk dapat memproduksi BjTB yang sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku," kata Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, dalam pernyataan tertulis, Kamis 12 Januari 2023.
Selain efek jera, pemusnahan tersebut juga menjadi bukti upaya Kemendag yang terus melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia.
Pemusnahan produk BjTB tersebut disaksikan perwakilan Kementerian Perindustrian, Kementerian Investasi/BKPM, Jamintel dan Jampidsus Kejaksaan Agung, Satgasus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten.