Motif Penculikan Malika, Pelaku Miliki Hasrat Seksual kepada Anak

Laporan: Sinpo
Jumat, 13 Januari 2023 | 00:14 WIB
Ilustrasi penculikan (SinPo.id/Pixabay)
Ilustrasi penculikan (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id -  Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penculikan kepada Malika. Berdasarkan hasil pengungkapan perkara, terungkap pelaku, Iwan Sumarno (42) memiliki hasrat seksual terhadap anak.

"Motif tersangka melakukan penculikan dari yang semula hanya sekedar ingin menjadikan anak ataupun membawa anak kemudian terungkap bahwa tersangka memiliki hasrat terhadap anak-anak dalam hal ini seksual," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, saat jumpa pers di Aula Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis 12 Januari 2023.

Motif penculikan kepada Malika itu terungkap berdasarkan keterangan pelaku yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan masih melakukan pendalaman lebih jauh dan bekerja sama dengan kementerian terkait termasuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) yang saat ini melakukan pendampingan terhadap korban malika.

"Karenanya tim dari Kementerian termasuk P2TP2A masih terus melakukan pendalaman pendampingan kepada korban sehingga kita bisa mengungkap lebih dalam apa yang terjadi kepada korban" Ujarnya.

"Dari hasil visum yang kami terima bahwa juga telah terjadi tindak kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada korban di mana dari hasil visum tertuang terdapat luka memar pada pinggul sebelah kiri dan ini diakui oleh tersangka bahwa tersangka melakukan kekerasan fisik juga kepada korban manakala korban rewel ataupun menangis," sambung Komarudin.

Diakhir rilisnya Kapolres berharap korban Malika segera pulih dari traumanya dan bisa kembali seperti sediakala.

"Kami masih menunggu tim pendampingan yang masih Intens melakukan pendampingan kepada korban sehingga harapan terbesar kami adalah korban bisa segera pulih dari traumanya dan bisa kembali beraktifitas seperti sediakala" Tutupnya.

Terhadap pelaku saat ini dikenakan Pasal 76F jo pasal 83 jo pasal 76c jo pasal 80 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Pasal 330 KUHP.sinpo

Komentar: