KPK Tangkap Lukas Enembe, Komisi III : Apa yang Diapresiasi?

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 11 Januari 2023 | 15:22 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe saat ditangkap KPK, (SinPo.id/Ashar SR)
Gubernur Papua Lukas Enembe saat ditangkap KPK, (SinPo.id/Ashar SR)

SinPo.id -  Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto  atau akrab disapa Bambang Pacul menyebut penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe merupakan tugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK dinilai tidak perlu mendapat apresiasi dari Legislatif terkait penangkapan tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua tersebut.

"Apanya yang diapresiasi, itu sudah tugasnya masing-masing," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.

Meski begitu, Bambang siap mengawal proses hukum terhadap Lukas. KPK diharap menegakkan hukum sesuai aturan.

"Begini loh KPK tentu minta tolong, diamankan. Sebagai lembaga negara ya pasti dibantu kalau itu dalam rangka tupoksinya," kata Bambang menambahkan.

Tercatat KPK menangkap paksa Gubernur Papua Lukas Enembe setelah menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas ditangkap saat makan siang di daerah Kotaraja, Jayapura. Lukas Enembe kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Papua untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI