Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Kombes YBK Jadi Tersangka
SinPo.id - Polda Metro Jaya Melalui Direktorat Narkoba resmi menetapkan Kombes Yulius Bambang Karyanto (YBK) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, Kombes YBK juga resmi ditahan di rutan Polda Metro Jaya mulai hari ini.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka dan mulai di tahan hari,' ujar Zulpan saat dihubungi, Rabu, 11 Januari 2023.
Menurut Zulpan, penetepan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan juga gelar perkara sejak Kombes YBK ditangkap.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik Diresnarkoba Polda Metro Jaya," tuturnya.
Lebih jauh, Zulpan menegaskan, jika pengusutan kasus ini, merupakan komitmen Polda Metro Jaya dan institusi Polri dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
"Apa yang dilakukan Ditnarkoba Polda Metro Jaya ini adalah wujud nyata pemberantasan penyalagunaan narkoba tanpa pandang bulu sebagai komitmen Polri guna membebaskan bangsa," kata Zulpan menegaskan.
Polisi menjerat Kombes YBK dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 116 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika.