Bareskrim Ungkap Kronologi Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu
SinPo.id - Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidkor) berhasil menangkap 10 tersangka penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 50 kg di Perairan Aceh dan Sumatra Utara, pada 4 Januari 2023 lalu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kombes Jayadi mengatakan, bahwa awal mula penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat pada akhir Desember 2022.
"Adapun informasi yang kami dapatkan adalah pada akhir Desember 2022 akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju ke perairan Provinsi Aceh,” kata Jayadi di Mabes Polri, Selasa, 10 Januari 2023
Menurut Jayadi, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumatra Utara untuk membentuk tim gabungan guna mengadakan patroli sepanjang perairan wilayah Sumut. Kemudian, kata dia, setelah mengadakan patroli dengan intens, tim gabungan berhasil menangkap 3 tersangka penyelundupan 50 kg narkotika jenis sabu.
"Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersangka yang pada saat bersamaan Kami mendapatkan 50 kg sabu yang ada di mobil Honda Brio," tuturnya.
Lebih jauh, Jayadi mengatakan, usai mendalami keterangan dari pelaku, tim gabungan melakukan pengembangan kasus. Total yang diamankan oleh tim gabungan sebanyak 10 orang.
"Total tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan berjumlah 10 orang," kata Jayadi.