Suap Ketok Palu RAPBD Jambi, 10 Eks Anggota DPRD Ditahan KPK

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 10 Januari 2023 | 21:48 WIB
Konferensi pers penahan 10 eks anggota DPRD Jambi/ SinPo.id/ Zikri Maulana
Konferensi pers penahan 10 eks anggota DPRD Jambi/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan sepuluh orang tersangka, terkait kasus dugaan suap 'ketok palu' pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penahanan ini dilakukan sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan. Ke sepuluh tersangka tersebut merupakan mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 s/d 2019, mereka ditahan selama dua puluh hari ke depan terhitung sejak hari ini. 

"Tim Penyidik melakukan penahanan dan saat ini baru 10 orang Tersangka yang ditahan dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung 10 Januari 2023 sampai 29 Januari 2023," katanya, saat konferensi pers, di Gedung KPK, Selasa 10 Januari 2023. 

Para mantan anggota DPRD Jambi yang ditahan ini merupakan sepuluh dari dua puluh delapan tersangka yang ditetapkan KPK. 

Adapun 10 tersangka yang ditahan KPK, diantaranya yakni, Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainuddin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M. Juber (MJ), Poprianto (PR), kemudian Ismet Kahar (IK), dan Tartiniah RH (TR). 

Syopian, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto dan Rudi Wijaya ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. M. Juber dan Ismet Kahar ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. 

Sedangkan, Poprianto dan Tartiniah RH ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. Lalu, Sofyan Ali ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. 

"Sedangkan untuk para Tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari Tim Penyidik," kata Johanis. 

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan dan mengumumkan dua puluh empat orang sebagai tersangka, yang salah satunya adalah, Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli. 

"Untuk 24 Tersangka tersebut, saat ini putusan pengadilannya telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap," kata Johanis. sinpo

Komentar: