Komisi III DPR Angkat Topi KPK Tangkap Lukas Enembe

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 10 Januari 2023 | 18:54 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman/ SinPo.id
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman/ SinPo.id

SinPo.id - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe. Lembaga Antirasuah dinilai telah menegakkan hukum sesuai aturan.

"Saya mengapresiasi KPK bertindak tegas sehingga yang dinamakan equality before the law berlaku dalam hal ini," kata Habiburokhman kepada SinPo.id, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023.

Dia mendorong KPK segera memproses Lukas hingga ke pengadilan. Komisi III dipastikan bakal mengawasi kasus ini dari mulai penyidikan hingga vonis.

"Silakan saja diproses dan kita sama-sama kawal," ucapnya.

Habiburokhman mengaku tak sependapat jika proses penangkapan Lukas disebut lamban. Menurut dia, ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan penegakan hukum sebelum mengambil tindakan, apalagi penangkapan.

"Teman-teman di lapangan kan harus lihat situasinya bagaimana, harus ada pertimbangan-pertimbangan. Penegakan hukum itu kan harus bukan hantam promo, tetapi efek-efek lain harus diperhatikan, jadi saya enggak setuju kalau dinyatakan lamban," ucapnya.

Politikus Gerindra ini mengingatkan agar KPK tetap memberikan hak-hak Lukas sebagai tersangka. Komisi Antirasuah tidak boleh merampas hak Lukas untuk dikunjungi keluarga hingga membela diri.

"Untuk Pak Lukas Enembes saya pikir juga perlu diberikan jaminan hak-haknya sebagai tersangka. Jadi jangan juga mentang-mentang tersangka hak-haknya tidak diberikan, misalnya dikunjungi penasihat hukum, dikunjungi keluarga, hak untuk membela diri," kata dia.

Habiburokhman juga meminta agar proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan. Terpenting, vonis yang dijatuhkan majelis hakim nantinya sesuai fakta-fakta persidangan.

"Nanti pada saatnya diproses persidangan agar diputus sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Jadi ini negara hukum, jadi kita sikapi dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan yang berlaku," tegas dia.

KPK menangkap paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas ditangkap setelah menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas ditangkap saat tengah makan siang di daerah Kotaraja, Jayapura. Lukas Enembe kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Papua untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta. Dia akan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.sinpo

Komentar: