Vonis Ringan Pemerkosa Siswi SMA, Kejagung Nonaktifkan Kepala Kejari Lahat

Laporan: Sigit Nuryadin
Selasa, 10 Januari 2023 | 16:33 WIB
Gedung Kejagung/ Dok. Kejagung
Gedung Kejagung/ Dok. Kejagung

SinPo.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana menyebut, pihaknya menonaktifkan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat dan jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA di Lahat, Sumatera Selatan.

Menurut Ketut, hal itu dilakukan lantaran tuntutan yang diajukan jaksa kepada dua pelaku  pemerkosaan tergolong ringan. Langkah itu, kata dia, sesuai dengan hasil eksaminasi dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) terhadap JPU, yang hanya menuntut pemerkosa dengan 7 bulan penjara.

"Pejabat yang menangani perkara dimaksud (JPU dan pejabat struktural) sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," ujar Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 10 Januari 2023.

Lebih jauh, Ketut mengungkapkan, berdasarkan hasil eksaminasi itu, JPU juga terbukti melakukan penyimpangan, di antaranya tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil.

"Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," tutur dia.

Ketut menambahkan, bahwa Jampidum Kejagung merekomendasikan agar hasil eksaminasi diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) guna dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional sebagai tindak lanjut.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI