Tak Percaya dengan Narasi Sakit Jadi Alasan KPK Tangkap Paksa Lukas Enembe
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penangkapan paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
KPK sebelumnya juga telah mengagendakan pemanggilan Lukas Enembe baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka. Namun Lukas selalu mangkir dengan alasan kondisi kesehatan.
"Kami sudah melakukan pemanggilan secara patut dan sah kepada yang bersangkutan beberapa waktu lalu. Tetapi kemudian kami juga memiliki penilaian sendiri terhadap tersangka ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2023.
Ali mengatakan, KPK tidak serta merta percaya dengan pernyataan dari penasehat hukum Lukas, yang menyampaikan kondisi kesehatan Lukas Enembe tengah sakit dan mengajukan permohonan untuk berobat ke Singapura.
"Sekalipun penasehat hukumnya, telah menyampaikan terkait dengan keadaan dari tersangka ini misalnya dengan narasi sakit dan bahkan kemudian berkirim sudah secara dokumen tentang kesehatan dari tersangka LE ini," kata Ali.
"Tetapi kami sekali lagi tidak serta merta percaya begitu saja, memenuhi permintaan dari penasehat hukum LE untuk berobat ke Singapura," lanjutnya.
Tak hanya itu, Ali juga menuturkan Lukas Enembe kerap kali muncul di ruang publik untuk meresmikan beberapa proyek Pemerintah Provinsi Papua.
"Tentu ini kan kami sayangkan informasi dan data yang disampaikan oleh penasihat hukum. Maka kami ikuti betul bagaimana kemudian pemberitaan ini muncul, termasuk faktual yang ada keberadaan terhadap tersangka LE," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Ali, dengan pengumpulan sejumlah barang bukti dari bukti permulaan yang terus dikembangkan KPK yang dianggap telah cukup. Juga dengan tim analisis yang sudah diturunkan KPK ke lapangan, Lukas Enembe akhirnya ditangkap.
"Terus kami kembangkan dengan menemukan barang bukti, sehingga kami terus lakukan itu dan kemudian tim juga bergerak ke lapangan beberapa hari yang lalu dan analisis kami hari ini memang kemudian harus dilakukan penangkapan. Sehingga kami melakukan upaya itu," terang Ali.
Sebelumnya, KPK membenarkan telah melakukan penangkapan paksa terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE), tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
"Benar, Hari ini Tim Penyidik telah melakukan upaya paksa penangkapan pada Tersangka LE di Papua," kata Kepala Pemberitaan Ali Fikri kepada wartawan, di Gedung KPK, Selasa 10 Januari 2023.
Ali mengatakan, dalam proses penangkapan Lukas Enembe, KPK turut dibantu oleh pihak kepolisian dari Brimob Polda Papua. Saat ini kata Ali, Lukas Enembe sedang dalam proses perjalanan menuju ke Jakarta. Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.