Dugaan Korupsi Proyek Fiktif PT Amarta Karya, KPK Periksa PPK Dirjen Bina Marga

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 06 Januari 2023 | 14:23 WIB
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)
Gedung KPK jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ESP, Bahan dan Peralatan Jembatan, Hendra Widhatra sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktif yang dikerjakan perusahaan BUMN, PT Amarta Karya pada tahun anggaran 2018-2020.

"Hari ini pemeriksaan saksi dan perkara tindak pidana korupsi proyek pada PT Amarta Karya Tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 6 Januari 2023.

KPK sedang melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek fiktif pada perusahaan BUMN, PT Amarta Karya pada tahun anggaran 2018-2020. Sebelumnya lembaga antirasuah itu telah menetapkan tersangka pada dugaan korupsi tersebut. Namun belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkara, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK baru akan mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyidikan cukup dan upaya paksa penangkapan serta penahanan,” kata Ali menjelaskan.

Menurut Ali, publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan usai dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan, terhadap para tersangka.

Sedangkan tim penyidik masih terus melengkapi alat bukti yang dimiliki dengan melakukan pemanggilan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI